ekonesia.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah menetapkan tema untuk program kerja tahun ini. Tahun 2024, DJKI akan fokus pada tema ‘Indikasi Geografis’ yang telah terbukti sukses.
Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berfungsi untuk melindungi keaslian suatu produk berdasarkan asalnya. Tanda ini menunjukkan asal usul produk dan mencerminkan kualitas serta karakteristik unik yang dimiliki produk tersebut karena pengaruh lingkungan geografisnya.
Razilu, Dirjen DJKI Kementerian Hukum, menyatakan dalam program Lunch Break di iNews TV, Rabu (4/12/2024), bahwa tujuan pencanangan Tahun Tematik IG adalah untuk meningkatkan jumlah permohonan dan pendaftaran IG serta mendorong komersialisasi produk IG di Indonesia. Negara kita kaya akan alam, budaya, dan tradisi lokal yang menghasilkan produk unik khas daerah. Dengan adanya sertifikasi IG, produk-produk ini dapat memiliki nilai jual yang tinggi baik di pasar nasional maupun internasional.
Menurut Razilu, IG memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dan meningkatkan nilai tambah produk lokal. “Dengan adanya IG, produk dapat dipasarkan dengan harga premium sehingga meningkatkan nilai jualnya baik di pasar lokal maupun internasional,” ujarnya.
IG juga mampu meningkatkan daya saing produk di pasar global. Dengan adanya sertifikasi IG, produk lokal dapat mendapatkan pengakuan internasional sebagai produk khas dengan standar tertentu. Hal ini memberikan keunggulan kompetitif di pasar global, terutama dalam menghadapi produk serupa dari negara lain.
Selain itu, IG juga memberikan keuntungan ekonomi bagi komunitas lokal. Dengan adanya IG, metode tradisional yang melibatkan petani, pengrajin, dan pelaku usaha yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dapat dipertahankan. Komunitas ini terlibat dalam produksi produk IG dan dapat memperoleh pendapatan lebih tinggi karena adanya nilai tambah pada produk yang terdaftar.
Hal penting lainnya adalah IG mampu menarik investasi dan pariwisata. Produk IG seringkali menjadi daya tarik wisata kuliner dan budaya, menarik wisatawan untuk mengenal lebih dekat produk khas suatu daerah dari awal produksi hingga pengolahan menjadi barang siap jual. Hal ini berpotensi meningkatkan investasi di sektor pariwisata dan pengembangan daerah.
Melalui pelindungan IG, produk-produk khas daerah juga memiliki peluang lebih besar untuk diekspor dan diharapkan dapat meningkatkan devisa negara, seperti Kopi Gayo yang sudah dikenal luas di pasar internasional.
Selain itu, IG juga mampu memberdayakan UMKM dan petani lokal. Mayoritas produk IG dihasilkan oleh usaha kecil dan menengah yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Perlindungan IG membuka peluang pasar yang lebih besar bagi UMKM dan memperkuat kontribusinya terhadap ekonomi nasional.