ekonesia.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemberlakuan PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah mulai tahun depan. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. “PPN adalah undang-undang, dan kami akan melaksanakannya. Namun, hanya akan berlaku untuk barang mewah yang selektif,” ujar Prabowo dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Prabowo menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan dikenakan kepada rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan selalu melindungi rakyat kecil. “Kami akan terus melindungi rakyat kecil, seperti yang telah kami lakukan sejak akhir 2023,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun telah menyampaikan kepastian pemberlakuan PPN 12% pada tahun 2025 setelah ia dan pimpinan DPR lainnya bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Misbakhun menjelaskan bahwa kenaikan PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang mewah dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Ia juga menekankan bahwa masyarakat kecil tidak perlu khawatir karena pemerintah akan membebankan kenaikan PPN pada pembeli barang mewah.