ekonesia.com – Kebijakan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar 6,5% di Jakarta tidak selalu memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan pengusaha mengeluhkan beban yang semakin berat akibat kenaikan tersebut, yang berpotensi berdampak pada kelangsungan bisnis mereka.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengungkapkan bahwa meskipun sebagian besar pihak menyambut baik kenaikan UMP, namun kebijakan ini juga membuka peluang bagi perusahaan untuk melakukan efisiensi. Menurutnya, kenaikan tersebut terlalu memberatkan bagi pengusaha.
“Kenaikan UMP memang memberatkan, tapi bagaimana jika Anda berada di posisi pengusaha? Apakah Anda bisa menolak kenaikan UMP? Itu pertanyaannya. Artinya, saat ini semua retail akan melakukan efisiensi,” ujar Solihin saat acara Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Aprindo periode 2024 – 2028 di Tangerang, Sabtu (14/12/2024).
Meskipun demikian, Solihin menegaskan bahwa efisiensi yang dimaksud bukanlah dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurutnya, ada banyak cara efisiensi yang dapat dilakukan oleh perusahaan akibat kenaikan UMP tersebut.
“Jujur saja, dalam bisnis retail, penjualan dari toko yang sama tidak naik hingga mencapai 6,5%. Kenaikan yang lebih banyak terjadi pada ekspansi atau penambahan gerai,” jelas Solihin.
“Ada banyak cara efisiensi yang bisa dilakukan, bukan hanya PHK. Kami berharap ada toko yang tutup dan ada yang buka, untuk saling mendukung. Tapi kami selalu optimis, sebagai pengusaha, kami harus tetap optimis dalam segala situasi,” tutupnya.