ekonesia.com – Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang dan jasa yang akan resmi dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh redaksi ekonesia.com, Senin, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah akan menyisir kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium yang akan dikenai PPN 12 persen. Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
Adapun barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium, pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA, beras premium, buah-buahan premium, ikan premium seperti salmon dan tuna, udang dan crustasea premium seperti king crab, dan daging premium seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.
Namun, di sisi lain, Menkeu Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa terdapat barang-barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya menerapkan PPN 11%. Barang-barang tersebut adalah tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan video yang menjelaskan mengenai PPN 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Video tersebut dapat dilihat di kanal YouTube resmi redaksi ekonesia.com.