ekonesia.com – Sebagai regulator dan operator pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk tetap menjaga keberlanjutan bisnis meski menghadapi putusan hukum pailit yang berstatus inkrah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (20/12).
Menko Airlangga meminta agar perusahaan tetap menjalankan bisnisnya secara normal dan tetap berkomunikasi dengan baik. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mendukung industri tekstil dalam menghadapi krisis saat ini. Sebagai catatan, Sritex telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk melawan penolakan kasasi.
Airlangga juga menekankan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan membiarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sritex telah menimbulkan kekhawatiran atas kelangsungan operasional perusahaan, terutama karena Sritex merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memastikan bahwa pihaknya telah meminta manajemen Sritex untuk memaparkan tindak lanjut dan rencana ke depan pasca pailit. BEI juga telah memberikan peringatan kepada Sritex mengenai potensi penghapusan pencatatan atau delisting.
“Bursa telah meminta kepada Sritex untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah,” kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, Jumat (20/12).