Ekonesia.com – JAKARTA – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto pada bidang kelapa sawit harus disikapi secara hati-hati dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Jika memang benar akan dilaksanakan penambahan lahan baru untuk flora sawit, sebagai konsekuensinya diperlukan kebijakan reforestasi atau aforestasi. Hal yang disebutkan penting dilaksanakan akibat Indonesia telah dilakukan komitmen terlibat menjaga inovasi iklim.
Presiden Asian Society of Agricultural Economists (ASAE) Prof Bustanul Arifin mengungkapkan para menteri Kabinet Merah Putih harus bekerja keras menerjemahkan arahan Presiden Prabowo terkait sektor sawit. “Karena bagaimana pun finalisasi aktivitas itu (penambahan lahan kelapa sawit) kan ada di tempat pada kebijakan,” ungkap Bustanul pada keterangannya.
Dia mengungkapkan bahwa sejauh ini berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional bukan ada penambahan lahan sawit seperti yang disampaikan Presiden Prabowo. Karena itu, apabila nantinya rencana Presiden Prabowo akan dilaksanakan perlu adanya kebijakan yang digunakan baru. “Kalau akan ada kebijakan baru, nanti memang sebenarnya perlu kita kawal serupa sama,” papar Bustanul di keterangannya.
Terkait pertanyaan apakah kelapa sawit memang sebenarnya sebagai kontributor laju deforestasi , Bustanul meminta-minta agar bergabung memikirkan konsekuensinya secara baik. Kalau ada inovasi tata guna dari hutan menjadi flora sawit, pasti ada inovasi kemampuan menambat lalu menyimpan karbon.
Tanaman hutan dipastikan mempunyai kemampuan daya tangkap lalu daya simpan karbon lebih banyak tinggi dibandingkan dengan flora sawit. Bahkan, hutan juga mempunyai daya lepas karbon lebih banyak sedikit daripada sawit.
“Dari situ para ahli meneliti sampai sedetail-detailnya sedapat kemungkinan besar kalau ada inovasi hutan menjadi sawit, harus ada reforestasi atau aforestasi yang digunakan harus ditambah. Jadi ada kompensasi, kalau ada inovasi ada pengurangan,” tutur Bustanul.
Dia tak setuju apabila benar-benar melakukan pembabatan hutan untuk ditanami sawit tanpa ada ada upaya kompensasi di dalam atas. Begitu juga pengaktifan lahan pada lahan gambut.
“Di lahan gambut pasti akan memunculkan emisi karbon baru, sementara pada ketika yang dimaksud sebanding kita mengesahkan komitmen untuk menurunkan pembaharuan iklim,” jelasnya.
Reforestasi merupakan proses menyumbangkan kembali pohon di area lahan yang tersebut sebelumnya telah lama gundul atau terdegradasi. Adapun, aforestasi adalah pembentukan hutan atau penegakan pepohonan di dalam area yang digunakan sebelumnya tidak hutan.