Ekonesia.com – JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Energi lalu Informan Daya Mineral ( ESDM ) melakukan konfirmasi tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tak mengalami pembaharuan pada triwulan I-2025.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap memperlihatkan atau tidak ada mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu pada keterangan pers, dikutipkan Hari Minggu (5/1/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang tersebut disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi diadakan setiap 3 bulan dengan mengacu pada inovasi realisasi parameter dunia usaha makro, yakni kurs,harga minyak Indonesian (ICP), inflasi, dan juga tarif batu bara acuan (HBA).
Menurut Jisman, tarif tenaga listrik triwulan I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter kegiatan ekonomi makro bulan Agustus s/d Oktober tahun 2024, di tempat mana secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, tarif tenaga listrik kemudian diputuskan masih identik dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024.
Terkait tindakan tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya memperkuat langkah pemerintah pada mempertahankan tarif listrik demi menyokong perekonomian nasional. PLN, tegas Darmawan, juga berikrar untuk terus menyediakan pasokan listrik yang tersebut andal bagi seluruh masyarakat.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Kestabilan tarif ini adalah upaya pemerintahan untuk menggerakkan perekonomian penduduk juga PLN siap menjalankan amanat itu,” tuturnya.
Sebagai gambaran, berikut tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga di tempat triwulan I-2025:
– Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke berhadapan dengan sebesar Rp1.699,53 per kWh.