Ekonesia.com – JAKARTA – Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah ada resmi berlaku mulai 5 Januari 2025. Pertanyaannya, apakah opsen pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan tagihan pajak mobil ataupun sepeda gowes motor? Berikut perhitungan tagihan pajak kendaraan pasca opsen pajak berlaku.
Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan otoritas Pusat dan juga otoritas Daerah (HKPD).
Melansir Direktorat Jenderal Pajak atau DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sementara itu, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di dalam di lokasi ini diartikan sebagai opsen yang digunakan dikenakan oleh kabupaten/kota berhadapan dengan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini mengakibatkan pembaharuan signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang dimaksud tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di antaranya adalah penambahan kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Cara Menghitung Opsen PKB
Dari beleid diterangkan, nantinya eksekutif Provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam serta Batuan (MBLBB). Sementara pemerintahan Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Nah, untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB serta BBNKB yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari PKB kemudian BBNKB yang dimaksud diterima pemprov.
Contohnya untuk perhitungan pajak PKB terutang, menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru tarifnya adalah sebesar 1,1%.
Sebagai simulasi, bila sebuah mobil dengan Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 jt dan juga merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, maka tarif PKB adalah 1,1 persen.
Tarif PKB kendaraan kepemilikan pertama di dalam Peraturan Daerah (Perda) PDRB provinsi adalah 1,1% (tarif maksimal sesuai UU HKPD adalah 1,2%).
Hitungan PKB terutang adalah 1,1% dikalikan dengan Rp200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp2,2 juta. Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang.











