Ekonesia.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada dalam menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Organisasi Biaya (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater semata-mata diberikan terhadap pengguna atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah dan juga memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.
“Yang jadi pertimbangannya tentu cuma pada rangka menguatkan pelindungan konsumen kemudian masyarakat, juga mengantisipasi peluang terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang digunakan menawarkan produk-produk bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman pada konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).
Agusman menambahkan, pembatasan ini juga dilaksanakan untuk melindungi warga khususnya bagi yang dimaksud tidaklah miliki literasi keuangan yang dimaksud memadai di menggunakan produk-produk juga layanan keuangan, sekaligus mengembangkan lalu menguatkan lapangan usaha perusahaan pembiayaan.
“Hal itu sebab bidang usaha BNPL menjadi fokus terkini serta berbagai sekali perusahaan pembiayaan yang mana beralih terhadap kegiatan ini di dalam aktivitas mereka,” ujar Agusman.
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan berhadapan dengan persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap pembelian nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang digunakan menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi terhadap klien atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian di penyelenggaraan BNPL, termasuk pencatatan kegiatan debitur di dalam di Sistem Layanan Data Keuangan (SLIK).
Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang disebutkan di area menghadapi dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan juga perkembangan bidang PP BNPL.