Ekonesia.com – JAKARTA – otoritas resmi menetapkan usia pensiun publik pekerja di dalam Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai tahun ini. Penambahan usia yang disebutkan merujuk pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Inisiatif Garansi Pensiun.
Ditegaskan pada Pasal 15 bahwa usia pensiun bagi para pekerja di area Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya pada 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 juga mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2 selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015, diambil Selasa (7/1/2025).
Seperti diketahui, batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja melawan acara jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya butuh waktu lebih besar lama untuk bisa jadi menikmati dana pensiun.
Meskipun hal ini juga berpeluang bagi pekerja mengakumulasi dana pensiun, yang mana cukup menjadi tambahan besar namun risiko terhadap kemampuan fisik serta keinginan dana di area kala pensiun juga lebih tinggi besar lagi.