Ekonesia.com – JAKARTA – Pemanfaatan sarana pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit dan juga benih di beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor menghadapi importasi bibit kemudian benih sepanjang tahun 2020-2022 cuma sekitar Rp270 miliar kemudian bea masuk kurang lebih lanjut sebesar Rp13 miliar.
Hal yang disebutkan mendasari pemerintah untuk menyokong pengembangan lapangan usaha pertanian , perikanan, lalu peternakan di area Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit lalu Benih untuk Pembangunan dan juga Pembangunan Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang dimaksud telah lama berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas lalu Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa sarana pembebasan bea masuk yang disebutkan telah lama diatur di PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, sarana yang disebutkan belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang digunakan melakukan importasi komoditas bibit dan juga benih.
“Pokok pengaturan di PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan kemudian kantor pemohonnya, juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan kemudian janji layanan,” ujar Budi.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku bisnis untuk bidang pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk dalam bidang perkebunan kemudian kehutanan. Permohonannya dapat diajukan terhadap Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama kemudian alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, juga perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit kemudian benih; dan juga nomor juga tanggal invoice atau dokumen yang digunakan dipersamakan.
“Kemudian jikalau penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka langkah pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja pada hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja apabila permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa langkah yang disebutkan semata-mata dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit lalu benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga menghadirkan para pelaku perniagaan untuk meningkatkan pemanfaatan infrastruktur pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit dan juga benih, sehingga dapat memacu perkembangan lalu pengembangan sektor pertanian, peternakan, atau perikanan dalam Indonesia.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memacu pengembangan bidang pertanian, peternakan, juga perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan juga pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mana mengedepankan penyederhanaan serta efisiensi prosedur,” pungkas Budi.