Portal Berita Terupdate

Mengungkap Sisi Membangun juga Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK serta BI

Mengungkap Sisi Membangun juga Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK juga BI

Ekonesia.com – JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dan juga Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Pertama, efisiensi serta kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan di dalam melawan pada rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).

Pengalihan yang dimaksud diresmikan melalui penerbitan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 di area Jakarta.

Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang disebutkan tidak bukan kemungkinan besar di implementasinya akan mendapatkan tantangan, teristimewa di harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, dan juga Bappebti).

“Perlu effort yang besar di koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman, lalu pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.

Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap bidang keuangan digital lalu kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif di pengaturan dan juga pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang dimaksud perlu diantisipasi.

“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan khususnya start up fintech. Pengembangan biaya operasional diharapkan bukan menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.

Ketiga, kata Najib, risiko sistemik dan juga pengamanan konsumen pengawasan terpadu pada rangka menguatkan stabilitas sistem keuangan BI serta OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang mana seirama untuk menjamin pemeliharaan konsumen mampu optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan juga peningkatan literasi.”

Terakhir, beliau mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang dimaksud dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih banyak lanjut. Komisi XI mampu memfasilitasi pelaku lapangan usaha lalu regulator terkait,” pungkas Najib.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *