Portal Berita Terupdate
Bisnis  

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru

Ekonesia.com – JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Shinta W. Kamdani menilai pemerintah perlu mengkaji lebih tinggi lanjut terkait penerapan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK).

Menurut Shinta, pemerintah harus menegaskan kebijakan ini bukanlah hanya saja memperhatikan unsur kesehatan, melainkan memperhatikan keberlanjutan sektor dan juga tiada membebani pelaku usaha maupun konsumen.

“Kalau kami mengamati ini perlu sosialisasi serta edukasi yang mana lebih banyak jelas gitu lho untuk rakyat yang dimaksud akan mengonsumsi. Jadi saya rasa ini kita nggak bisa jadi terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan sebab perlu jelas pengetahuan yang digunakan tambahan luas,” tutur Shinta ketika ditemui, di tempat Jakarta, Hari Senin (13/1/2025) malam.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dilakukan menyatakan cukai MBDK akan mulai dikenakan pada semester II-2025. Dari sisi pengusaha, Shinta mengaku sedang menciptakan forum diskusi dengan para pelaku bidang juga ritel terkait hal tersebut.

“Kita sekarang sedang menyebabkan FGDW dengan berbagai dengan industrinya maupun dengan ritel lagi juga. Jadi nanti mungkin saja kami mampu komunikasikan lebih lanjut jelas, kita terus intensif berbicara dengan pemerintah untuk memberikan masukan teristimewa ke Kementerian Kesehatan,” ujar Shinta.

Dengan demikian, Apindo akan mengamati implementasinya kebijakan yang dimaksud sehingga tidaklah merugikan bagi industri. Selain itu, pihaknya berada dalam menghimpun isu-isu kebugaran yang dimaksud muncul khususnya kadar-kadar yang tersebut menyangkut cukai MBDK.

“Karena sejumlah item Indonesia kan beliau nnggak sanggup secara langsung mengganti kadar seperti itu kan, jadi itu perlu waktu gitu. Nah, ini kita sedang mendengarkan juga masukan-masukan dari mereka,” kata Shinta.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea juga Cukai (DJBC) Kemenkeu masih mengkaji skema penerapan cukai MBDK yang tersebut direncanakan mulai dijalankan pada semester II-2025. Kasubdit Tarif Cukai dan juga Harga Dasar, Akbar Harfianto menyatakan pihaknya sudah ada mempunyai dua skema yang dimaksud akan dijalankan, yakni antara cuma mengenakan di tempat tingkat bidang MBDK (on trade) atau juga pada gerai pelanggan (off trade).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *