Ekonesia.com – JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) memverifikasi ada ancaman pidana, bila mitra kios atau pengecer memasarkan pupuk subsidi dalam melawan nilai eceran tertinggi (HET) . Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh menyebutkan, mematok harga jual pupuk subsidi dalam berhadapan dengan HET merupakan pelanggaran serius. Karena itu, perusahaan tidaklah mentolerir mitra kios yang digunakan melanggar ketentuan.
“Menjual pupuk bersubsidi pada menghadapi HET adalah pelanggaran kritis kemudian dapat dikenai sanksi pidana. Kami berjanji menjaga distribusi pupuk agar masih terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi, Mingguan (19/1/2025).
HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah terjadi diatur pada Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dari beleid ini HET pupuk bersubsidi dalam tingkat kios ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram (kg) untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, serta Pupuk Organik Rp800 per kg.
Adapun, ancaman pidana diatur pada Pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun lalu denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi kios yang digunakan terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka itu mengatasi selisih nilai tukar untuk petani yang dimaksud sudah pernah dirugikan akibat pemasaran di dalam menghadapi HET. Selain itu memasang spanduk yang mana menyatakan bahwa dia akan jual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang dimaksud berlaku.
“Jika pelanggaran berulang, kami tiada akan ragu untuk memutus kerja sejenis dengan kios atau distributor yang digunakan terlibat. Ini adalah adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” paparnya.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia menggencarkan edukasi untuk petani, kios, serta pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.
Seperti halnya, mencatatkan secara lengkap pada nota jikalau terjadi peningkatan nilai tebus pupuk yang tersebut telah dilakukan disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan nilai tukar ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan juga kesepakatan lainnya yang memproduksi penebusan pupuk lebih lanjut tinggi dari HET.
Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang tersebut dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang dimaksud jual pupuk bersubsidi pada melawan HET.
“Kami menggalakkan siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf pemasaran AE atau AAE setempat. Kami melakukan konfirmasi akan memberikan peringatan serius untuk distributor atau kios tersebut,” ucap Tri.