Ekonesia.com – JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di tempat Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid di pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN di tempat Jakarta, Mulai Pekan (20/1/2025).
“Poin kedua yang digunakan ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di area kawasan pagar laut sebagaimana yang tersebut muncul pada banyak sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, total HGB yang dimaksud ada pada kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang menghadapi nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB menghadapi nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, serta Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang digunakan muncul dalam media maupun di tempat sosmed tentang adanya sertifikat yang dimaksud pasca kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih besar sangat kondisi atau sikap garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih merupakan daratan atau sudah ada menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus juga memerintahkan terhadap Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi serta ngecek dengan Badan Pengetahuan GEOspatial mengenai hambatan garis pantai yang dimaksud ada di area kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada di dalam di garis pantai atau dalam luar garis pantai,” pungkasnya.