Portal Berita Terupdate

Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

Ekonesia.com – JAKARTA – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) sudah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer menghadapi pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang dimaksud tidak ada sebanding dengan kerugian yang mana ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .

KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang disebutkan mengacu pada Peraturan pemerintahan (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis lalu Tarif berhadapan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan lalu Perikanan.

“Perhitungan yang dimaksud semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tak penting di menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu dalam laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati terhadap MNC Portal, Selasa (28/1/2025).

Kiara menilai terbitnya hak melawan tanah di dalam perairan laut yang dimaksud telah lama dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) kemudian hak guna bangunan (HGB) di area perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang merupakan proses maladministrasi.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan aksi pidana yang dimaksud diduga dilaksanakan aparatur desa maupun kantor pertanahan Daerah Tangerang.

KKP telah terjadi menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang tersebut terjadi di tempat perairan Wilayah Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tidak ada ada pengungkapan siapa dalang lalu juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.

Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang dimaksud diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya serta telah lama diketahui penduduk lokal. “Bahkan siapa aktor yang dimaksud akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut terhadap aktor intelektualnya,” paparnya.

Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang cuma menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 pada penghitungan denda melawan kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.

“KKP telah lama menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang disebutkan sangat jauh lebih tinggi ringan juga ekonomis daripada nilai tukar bambu tersebut,” beber dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *