Portal Berita Terupdate
Bisnis  

Pagar Laut di area Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Fakta Tanah 581 Hektare

Pagar Laut di area area Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Fakta Tanah 581 Hektare

Ekonesia.com – JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang dimaksud tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) di dalam berhadapan dengan laut yang berada di tempat Wilayah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.

“Untuk tanah yang tersebut terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tiada sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) terkait pengaktifan pagar laut yang tersebut memisahkan tanah yang disebutkan dengan laut,” ujar Menteri Nusron di keterangan resmi.

Di Desa Segara Jaya, Daerah Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik serta telah lama masuk pada inisiatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang disebutkan telah dilakukan dimanipulasi dengan pemindahan peta dan juga Nomor Identifikasi Sektor Tanah (NIB) yang mana seharusnya bukan sesuai dengan lokasi.

“Yang awalnya di dalam darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang dimaksud di tempat darat tadi kita tinjau hanya sekali 11 hektare,” ujarnya.

Menurutnya, total luas lahan yang tersebut dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan juga 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang dimaksud terlibat pada proses manipulasi data, termasuk oknum di tempat Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat pada pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan tindakan hukum ini terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

Terkait dengan tanah yang mana telah terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan meminta-minta pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.

“Karena usia Sertipikat HGB sudah ada lebih tinggi dari lima tahun, kami tidaklah mampu membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohon dia untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika merek keberatan, kami akan menyebabkan persoalan hukum ini ke pengadilan untuk mendapatkan langkah pembatalan,” pungkas Nusron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *