Portal Berita Terupdate
Bisnis  

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Hal ini Kata Kemenkeu

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Hal ini Kata Kemenkeu

Ekonesia.com – JAKARTA – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Isa Rachmatarwata menjadi dituduh perkara korupsi pengelolaan keuangan juga dana penanaman modal PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. Kepala Biro Komunikasi lalu Layanan Data Kemenkeu, Deni Surjantoro mengungkapkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang mana berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang mana sedang berjalan,” kata Deni ketika dikonfirmasi MNC Portal, Hari Jumat (7/2/2025) malam.

Saat ditanya lebih tinggi lanjut mengenai perkara yang dihadapi Isa, Deni belaka menjawab singkat. “Untuk kasusnya silahkan tanya ke Kejaksaan Agung ya,” imbuh Deni.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu terperiksa baru pada lasus pengelolaan keuangan dan juga dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun terdakwa baru yakni Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata (IR).

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan dituduh usai dijalankan pemeriksaan oleh regu penyidik.

“Malam hari ini penyidik telah lama menemukan bukti yang tersebut cukup adanya perbuatan pidana yang dilaksanakan oleh IR yang ketika itu menjabat sebagai kabiro Asuransi pada Bapepam LK 2006-2012,” terang Qohar ketika ju pa pers di dalam Kejagung RI, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).

Ia mengatakan, terperiksa diduga sudah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Perbuatan sebagaimana yang disebutkan diatas berdasarkan laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada pt jiwasraya 2008-2018 beberapa orang Simbol Rupiah 16.807.283.375.000,” tandasnya.

Dalam persoalan hukum ini, terdapat 13 terperiksa korporasi dan juga enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS, Hary Prasetyo dan juga Kepala Divisi Pengembangan Usaha serta Keuangan AJS, Syahmirwan.

Selanjutnya Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *