Ekonesia.com – JAKARTA – Asosiasi Logistik lalu Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang mana terlalu lama diberlakukan pada pada waktu Lebaran nanti. Kebijakan ini dinilai malah menjadi sebuah kegagalan dibandingkan dengan dari pelarangan-pelarangan yang tersebut diadakan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Karenanya, kami memohon agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Kita juga akan minta waktu diskusi untuk menanyakan apa dasarnya melarang truk sumbu 3 itu dilarang di waktu yang mana sangat lama pada Lebaran nanti,” ujar Ketua Kompartemen Area Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja.
Dia mengatakan, kebijakan yang dimaksud dilaksanakan pemerintah ini justru merupakan sebuah kemunduran. Seharusnya menurut dia, sudah ada ada langkah antisipasi yang sanggup dijalankan untuk mengatur kendaraan pada waktu Lebaran nanti dari evaluasi terhadap lebaran-lebaran tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini kan sudah ada tiap tahun dilakukan. Kok malah mundur juga waktu pelarangannya malah berlaku lebih lanjut lama dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Bagi kami pelaku bisnis angkutan barang itu terlalu ekstrim dan juga buat kami itu menjadi kontraproduktif,” katanya.
Dia menuturkan, pelarangan yang mana terlalu lama ini bisa saja dipastikan akan sangat berdampak terhadap rantai pasok, lalu para stakeholder seperti entrepreneur truk, pengemudi, pabrik yang tersebut mampu berhenti total selama sebulan.
“Pabrik-pabrik itu kan ada yang dimaksud mesinnya bukan bisa saja dimatikan begitu semata seperti nyalai lampu serta tanpa peringatan dimatikan besoknya. Nggak sanggup seperti itu, oleh sebab itu produksinya harus jalan terus,” tuturnya.
Tapi lanjutnya, kalau stok komponen baku merekan tidak ada ada dikarenakan adanya pelarangan terhadap angkutan barang truk sumbu 3 pada waktu Lebaran nanti, merekan pasti akan mengalami kerugian besar. Begitu juga dengan para eksportir juga importir, dia juga pasti akan mengalami kerugian akibat tidaklah ada truk yang dimaksud akan mengangkut barang-barang merek dari dan juga ke pelabuhan.
Dampak luasnya, yakni terhadap pencapaian perkembangan perekonomian 8% seperti yang mana ditargetkan pemerintah.Hal itu disebabkan lantaran tersendatnya pengiriman komponen baku lapangan usaha yang dimaksud dipastikan akan mengganggu ekspor impor juga terjadinya pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke di negeri.
Menurutnya, pemerintahan seharusnya tambahan peka dengan kondisi perekonomian juga bidang pada tanah air pada waktu ini, dimana berbagai sekali terjadi perusahaan gulung tikar juga pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang dimaksud terjadi tidak cuma dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang mana bukan menyokong iklim bidang usaha untuk dapat meningkat juga berkembang.