Ekonesia.com – SURABAYA – Penebusan pupuk bersubsidi hanya sekali mampu diadakan oleh petani yang terdaftar di area kios resmi yang mana ditunjuk Pupuk Indonesia . PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan hal ini menyikapi sejumlah beredarnya akun media sosial (medsos), termasuk di area TikTok yang digunakan mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak perusahaan kemudian menawarkan/menjual pupuk bersubsidi.
“Pupuk bersubsidi hanya sekali mampu didapatkan oleh petani terdaftar, kemudian belaka sanggup ditebus pada kios resmi yang dimaksud kami tunjuk. Jadi jualan pupuk bersubsidi melalui media sosial sudah ada jelas penipuan,” tegas Sekretaris Organisasi Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, di tempat Jakarta, Hari Minggu (6/4/2025).
Seperti diketahui, telah dilakukan beredar akun TikTok dengan nama @pt.petrokimia.id. Akun yang mana menayangkan harga- nilai tukar pupuk bersubsidi pada bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), juga menawarkan transaksi jual beli pupuk bersubsidi.
Adapun HET pupuk bersubsidi sesuai regulasi untuk Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Khusus Kakao Rp3.300/kg, dan juga HET pupuk organik Rp800/kg.
Wijaya pun menjamin akun TikTok yang dimaksud bukanlah akun resmi Petrokimia Gresik. Adapun akun TikTok resmi yang tersebut digunakan Petrokimia Gresik untuk melakukan edukasi tentang pupuk bersubsidi serta distribusinya, yaitu @petrokimiagresik.
Selain @pt.petrokimia.id, ada akun TikTok lain yang digunakan juga menawarkan pupuk bersubsidi untuk petani, yaitu @pupuk.bersubsidi, dan juga akun-akun palsu lain dalam TikTok, Facebook, Instagram, juga medsos lainnya.
Dia pun berharap warga selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya. Serta mewaspadai akun media sosial yang tersebut mengatasnamakan Pupuk Indonesia maupun anper, akibat mampu menjadi modus penipuan.
“Pemerintah telah lama memproduksi regulasi yang dimaksud jelas lalu sangat memudahkan petani di menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar cukup mengakibatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pada waktu melakukan penebusan pupuk bersubsidi pada kios resmi,” ujar Wijaya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, modus penipuan lain yang mana memanfaatkan pupuk bersubsidi yaitu pupuk tiruan yang dimaksud telah pasti penggunaannya merugikan petani. Secara tertoreh Pupuk Indonesia telah melarang distributor dan juga kios binaan untuk jual pupuk semacam itu. Larangan ini tertuang di SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) yang ditandatangani oleh Distributor. Hal ini menjadi komitmen Pupuk Indonesia untuk memberikan pemeliharaan terhadap petani.











